NU dan Muhammadiyah Tegas Tolak Investasi Miras, Presiden Jokowi Sebaiknya Tarik Perpres Miras

Selasa 02-03-2021,07:40 WIB

Massifnya penolakan kebijakan izin investasi minuman beralkohol (minol) harus menjadi perhatian serius pemerintah. Izin itu termuat dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi awal Februari.

Setidaknya pemerintah perlu menimbang beragam penolakan yang sudah disampaikan sejumlah organisasi masyarakat, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Permintaan ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).

"PB Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah tegas tolak izin investasi miras," kata HNW di akun Twitternya, Senin (1/3).

Selain dua ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut, pemerintah juga perlu mempeprtimbangkan sikap penolakan publik, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa lainnya.

"Akan sangat baik kalau Presiden Jokowi menarik Perpres investasi miras yang bermasalah itu," demikian Wakil Ketua MPR RI ini seperti yang dilansir rmol.id.

Sebelumnya, penolakan tegas disampaikan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Sirodj. ia menurutkan, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat. Dalam hal ini, Kiai Said mengutip Surat Al Baqaroh ayat 195.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan, ‘dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan’,” tutur Said Aqil Siradj.

Pun demikian dengan PP Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menegaskan, miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.

"Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya," jelas Dadang Kahmad. (zul)

Tags :
Kategori :

Terkait