Investasi Miras Hanya Pentingkan Ekonomi dan Pebisnis, Politisi PKS: Jangan Menyesal di Kemudian Hari

Senin 01-03-2021,08:00 WIB

Peluang investasi minuman beralkohol di beberapa provinsi di Indonesia, yang dibuka pemerintah menuai polemik luas di kalangan masyarakat. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Pelonggaran izin industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras) itu dianggap bisa membahayakan generasi muda di Indonesia. “Memang negara perlu investasi, tapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa,” tegas politisi PKS, Mardani Ali Sera melalui akun media sosialnya, Minggu (28/2).

Mardani menyampaikan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut jelas-jelas hanya mementingkan ekonomi dan investasi atau pebisnis semata. Tapi, kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi mengabaikan aspek sosial dan keamanan.

“Dampak buruk dari minuman keras harus pemerintah pertimbangkan. Salah satunya, kita masih ingat meninggalnya Bripka CS dan warga Jepang beberapa waktu yang lalu,” tegasnya seperti yang dikutip dari rmol.id.  

Mardani mengurai organisasi kesehatan dunia atau WHO pada 2016 telah menyebutkan sebuah data terkait korban meninggal di dunia akibat minuman ini lebih dari tiga juta jiwa.

Merujuk data dan keterangan dari WHO, lanjut Mardani, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan relatif di awal kehidupan.

“Mengurangi kapasitas ekonomi masyarakat; 13,5 persen dari semua kematian di kalangan remaja yang berusia 20 hingga 29 tahun disebabkan oleh alkohol. Jangan menyesal di kemudian hari,” tandasnya. (zul)

Tags :
Kategori :

Terkait