Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata uang Rupiah digital yang dikelola bank sentral. Pihaknya saat ini tengah merumuskan pembentukan Center Bank Digital Currency (CBDC).
"Kami dalam proses merumuskan center bank digital currency itu. Ya, kami rumuskan yang nantinya BI akan terbitkan Center bank digital currency,'' ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam video daring, kemarin (25/2).
Lanjut Perry, uang digital itu nantinya akan diedarkan bersama bank dan fintech secara wholesale maupun retail. "Kami akan melakukan kerja sama beserta bank-bank sentral lain,'' katanya.
Mengenai peredaran bitcoin, Perry menegaskan uang kripto itu tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal itu sesuai dengan Undang-undang tentang Mata Uang yang menyatakan seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas dan digital menggunakan Rupiah.
"Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah demikian juga mata uang lain selain rupiah," tegasnya.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menambahkan, uang digital bank sentral merupakan uang digital yang diterbitkan dan menjadi kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
"Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta/industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya," ujar Erwin.
Terpisah, Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, bahwa BI belum tentu akan mengeluarkan uang digital untuk mengantisipasi perkembangan uang kripto.
"Uang digitalnya bank sentral beda konsep dengan uang kripto. Jadi kalau BI ingin mengantisipasi atau menahan laju perkembangan uang kripto tidak bisa dengan memunculkan uang digital,'' ujar Piter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (25/2).
"Uang digitalnya BI akan berhadapan dengan uang digital yang sudah ekisis sebagai alat pembayaran sekarang ini seperti Ovo, Gopay dan sebagainya,'' tambahnya menjelaskan. (din/zul)