Soal jateng di Rumah Saja, Ketua DPRD Kota Magelang: SE Gubernur Itu Tidak Wajib Harus Diterbitkan SE Turunann

Jumat 05-02-2021,09:00 WIB

Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo soal gerakan Jateng di Rumah Saja, 6-7 Februari menuai berbagai reaksi. Termasuk kepala daerah dan Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno.

Menurut Budi Prayitno, gerakan ini akan efektif jika disesuaikan dengan kearifan lokal daerah masing-masing.

”Perlu diketahui bahwa sifat dari SE gubernur itu tidak wajib harus diterbitkan SE turunan. Artinya Kota Magelang sampai saat ini masih menerapkan SE Walikota Magelang Nomor 443.5/24/112, tertanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kedua, sampai 8 Februari 2021,” kata pria yang akrab disapa Udi, saat dihubungi wartawan, Kamis (4/2).

Ia menjelaskan tujuan dari SE gerakan Jateng di Rumah Saja, misinya sama yakni untuk memutus transmisi penularan Covid-19. Akan tetapi, secara prinsipnya yang sampai kepada masyarakat adalah aturan di tingkat daerah.

”Jadi SE yang ditandatangani wali kota atau bupati inilah yang menjadi ketentuan masyarakat, kalau sifatnya itu SE. Di daerah pun, saya yakin punya kajian, rencana, kearifan lokal sendiri-sendiri. Bukan berarti yang tidak menjalankan SE itu tidak tunduk terhadap gubernur. Lebih tepatnya itu disesuaikan,” tandasnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai jika kebijakan yang telah ditempuh Pemkot Magelang selama PPKM ini sudah menunjukkan tren positif. Di mana status zona oranye saat ini sudah mendekati kuning.

Bahkan, angka kesembuhan melesat naik menjadi 87 persen, atau lebih tinggi dari angka kesembuhan pasien konfirmasi positif Covid-19 tingkat nasional sebesar 82 persen.

”Semangatnya sama, yaitu bersama-sama memutus mata rantai Covid-19, tapi dengan cara dan kebijakan yang berbeda-beda. Seperti pasar tradisional, kalau sampai ditutup, tentu masyarakat kita yang beraktivitas di sana akan menjerit. Walaupun hanya dua hari, tapi efeknya akan sangat besar,” ucapnya.

Udi mendesak Pemkot Magelang untuk tetap pada pendirian mereka, memberlakukan SE PPKM periode kedua ini dengan lebih ketat lagi. Sementara untuk pasar tradisional, toko sembako, swalayan, dan usaha nonformal yang ramainya saat akhir pekan, tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan yang telah ditentukan.

”Jangan sampai ditutup sektor nonformal ini, karena sebagian usaha ini justru sedang ramai ketika akhir pekan. Tapi untuk tempat wisata, tempat hiburan, saya sepakat, sementara tidak beraktivitas dulu,” ujarnya.

Termasuk juga, kata Udi, bagi ASN harus mematuhi aturan itu, kecuali bagi mereka yang memang bertugas di lapangan. Pada intinya, ia berharap Pemkot Magelang berpegang teguh terhadap kearifan lokal daerah ini.

”Kalaupun ASN diwajibkan patuh terhadap SE, tetapi ada beberapa sektor yang memang harus dikerjakan di lapangan, seperti unsur penindaknya, misalnya Satpol PP, Dishub, dan lainnya, jadi harus disesuaikan,” paparnya.

Sebelumnya, Wali kota Magelang, Sigit Widyonindito mengatakan pasar tradisional dan sektor perdagangan hanya diminta untuk menyesuaikan dengan aturan PPKM jilid kedua. Di dalam aturan tersebut, sektor perdagangan tidak ditutup, hanya dibatasi jam operasionalnya.

”Secara prinsip kita mendukung (SE Gubernur Jawa Tengah) karena tujuannya baik. Tapi ya tidak leterlek (sama persis) dengan anjuran itu. Nanti kalau masyarakat tidak punya beras gimana, tidak punya makanan gimana?” kata Sigit.

SE Gubernur Jawa Tengah bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada PPKM Tahap II di Jawa Tengah tersebut menganjurkan kepala daerah dan seluruh komponen masyarakat untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan.

Tags :
Kategori :

Terkait