JAKARTA- Permadi Arya alias Abu Janda akan kembali diperiksa terkait dengan laporan dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Kamis (4/1).
Hal ini seperti dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono seperti dikutip dari RMOL.
Rusdi mengatakan, sebelumnya Permadi Arya juga telah diperiksa atas tuduhan dugaan menistakan agama Islam pada Senin (1/2) selama hampir 12 jam dengan total sekitar 50 pertanyaan.
Polri meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus yang menjadi sorotan ini, dan banyak pihak yang berharap kepada Kepolisian untuk menuntaskannya untuk percaya bahwa Korps Bhayangkara bakal menuntaskannya.
"Sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan. Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara professional, akuntabel dan terbuka," tekan Rusdi.
Sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI atas dua tuduhan yakni diduga berbuat rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HA Natalius Pigai dan menghina Islam dengan menyebutnya sebagai agama yang arogan.
Ketum DPP KNPI Haris Pertama mengaku yakin bahwa Polri akan memproses semua buzzer pemecah belah. Selain itu, menurut Haris, apa yang dilakukan oleh Abu Janda sudah bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, karena tidak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan (SARA).
"Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujarnya. (rmol.id/ima)