Hingga akhir Desember 2020 lalu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, mencatat, dari 82 pengembang perumahan baru ada empat pengembang yang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
"Baru ada empat pengembang perumahan yang menyerahkan PSU. Namun, ada sembilan pengembang perumahan lainnya yang saat ini sedang berproses untuk penyerahan PSU," ungkap Kepala Bidang Perumahan Dinperwaskim Brebes A. Tholani, Senin (1/2).
Dijelaskannya, keempat pengembang yang sudah menyerahkan PSU yakni Perumahan Bil Kilah Bumiayu, Taman Amartha Wanasari, Sengon Indah Tanjung, dan Lembah Sakinah Bumiayu.
Tidak sedikit pengembang perumahan yang lepas tanggung jawab atas PSU yang ada di perumahan tersebut. Beberapa pengembang bahkan ada yang meninggalkan begitu saja ketika perumahan selesai dibangun. Karena itu, Pemkab Brebes membentuk tim untuk penyerahan PSU ini.
"Kalau nantinya ada warga perumahan yang mengeluh terkait jalan PJU atau lainnya, sedangkan PSU belum diserahkan kita akan panggil pengembangnya. Jika tiga kali dipanggil tidak datang, kami akan beri sanksi," ucapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah memanggil semua pengembang perumahan di Kabupaten Brebes beberapa waktu lalu. Dalam pemanggilan itu, pengembang perusahaan diharuskan menyerahkan PSU maksimal satu tahun setelah pembangunan komplek perumahan selesai.
Bila tidak, pengembang perumahan terancam dikenai sanksi denda sesuai peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) yang baru ditetapkan Pemkab Brebes.
"Dan itu tadi, dari 82 pengembang, baru ada empat yang sudah menyerahkan PSU ke pemerintah dan sembilan dalam proses. Sedangkan lainnya, belum ada tindak lanjutnya," ucapnya.
Dia mengungkapkan, saat ini Pemkab Brebes sudah memiliki perda dan perbup baru terkait penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. Yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman kepada Pemerintah Daerah. (ded/ima)