Proses hukum terhadap warga negara yang dinilai telah berbuat onar dan meresahkan masyarakat diharapkan tidak tebang pilih. Termasuk menindak tegas Permadi Arya alias Abu Janda yang telah dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Polri.
DPP KNPI melaporkan pegiat media sosial (medsos) itu atas dugaan pernyataan rasisme terhadap aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai. Hal itu diungkapkan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (30/1).
"Karena umat dan masyarakat di mana-mana sudah berteriak meminta supaya Abu Janda ini, karena pernyataannya meresahkan agar ditangkap dan diproses secara hukum," kata Anwar Abbas.
Menurut Wakil Ketua MUI ini, aparat kepolisian dan Pemerintah diharapkan membuktikan kepada publik bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Abu Janda.
Mengingat pernyataan dan tingkahnya meresahkan namun tidak pernah diproses hukum hanya karena sering membela pemerintah.
"Karena kalau ada orang lain yang melakukan hal yang serupa, pihak kepolisian cepat sekali menangkap dan memprosesnya. Sementara kalau yang bersangkutan (Abu Janda) yang melakukannya, yang bersangkutan kita lihat tetap merdeka dan bebas untuk cuap-cuap," sesalnya.
"Sehingga terkesan yang bersangkutan adalah orang yang dilindungi oleh pemerintah dan kepolisian sehingga yang bersangkutan tidak terjamah oleh hukum," imbuh Anwar Abbas.
Atas dasar itu, kasus Abu Janda ini akan menjadi ujian tersendiri bagi Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuktikan bahwa Abu Janda bukan orang yang dilindungi oleh pemerintah dan kepolisian dan dia bisa diadili.
"Menurut saya kasus Abu Janda ini benar-benar akan menjadi batu ujian bagi Kapolri yang baru, ini akan jadi alat ukur bagi masyarakat luas, dalam menilai kerja dan kinerja Kapolri yang baru," tuturnya.
"Untuk itu kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari Kapolri. Saya yakin sebagai kapolri baru beliau tentu akan bersikap dan tidak akan berdiam diri saja," demikian Anwar Abbas. (rmol/zul)