Korban pencabulan yang dilakukan oknum marbot masjid di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon bertambah. Sebelumnya lima orang. Setelah pendalaman oleh kepolisian, menjadi 13 anak atau 13 korban.
Sementara sang pelaku pun terancam hukuman berat. Dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dan juga direkomendasikan untuk disuntik kebiri kimia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebiri kimia untuk para predator seksual.
Data bertambahnya korban diungkapkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi. Ia membenarkan ada 13 anak yang menjadi korban pencabulan dari pelaku berinisial NF (51). “Total 13 orang. Semuanya di bawah umur,” kata Syahduddi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, kemarin.
Kapolresta mengatakan sebanyak 9 korban sudah diambil keterangannya oleh penyidik, sementara 4 lainnya akan diperiksa secara bertahap. “Korban rata-rata berusia 8 tahun sampai 15 tahun. Pelaku sesuai data KTP tercatat sebagai warga Bangka Belitung,” jelas Syahduddi kepada awak media.
Dalam konferensi pers itu kapolresta tampak didampingi tim Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat dan Pusat. Kehadiran tim dari Komnas Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti perkembangan para korban. Di mana akan diadakan trauma healing guna menyembuhkan para korban dari trauma berkepanjangan.
Terkait pelaku, kapolresta menegaskan sudah ditahan. Ia menegaskan pelaku akan dijerat UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
Selain itu, sambung kapolresta, pelaku pun akan mendapatkan ancaman hukuman melalui PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Sementara pelaku NF saat dihadirkan dalam konferensi pers itu juga mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh korban. Ia juga mengaku pernah melakukan hal yang sama saat di Bangka Belitung. Di sana ia tak diproses hukum karena pihak korban tak melapor.
Alasan NF melakukan tindakan itu karena kesepian. Selain itu, ia juga mengaku pernah menjadi korban pencabulan yang sama. Ketika masih remaja dulu. “Saya kesepian. Dan saya dulu pernah jadi korban juga, saat duduk SMP. Dilakukan sama saudara,” katanya.
Eksposkasus predator seksual di Mapolresta Cirebon turut dihadiri Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak RI, Bimasena. Pada kesempatan itu Bimasena mengatakanpihaknya mengapresiasi kerja tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon yang telah menangkap NF, predator anak di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Data yang kami peroleh, tercatat sebanyak 13 anak jadi korban. Tapi tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah. Kita akan melakukan assesment dan trauma healing kepada korban, bekerja sama dinas terkait. Akan dilakukan secara bertahap,” katanya di sela-sela konferensi pers bersama Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.
Bimasena menyampaikan, kasus kejahatan terhadap anak di Jawa Barat didominasi kejahatan seksual. Sekitar 51 persen. Masih kata Bimasena, angka kasus kejahatan atau kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cirebon termasuk tinggi. Bahkan tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Sukabumi.
“Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cirebon. Juga didominasi oleh kejahatan seksual. Kalau di Kota Cirebon didominasi oleh KDRT,” ujarnya.
Seperti diketahui, NF diamankan warga dan diserahkan ke Polresta Cirebon pada 2 Januari lalu. Ia membuat warga satu kompleks perumahan di Kecamatan Sumber geram.
Itu setelah ia diketahui mencabuli anak-anak di kompleks perumahan tersebut. Semua korbannya adalah anak laki-laki. Bahkan perbuatannya itu direkam di ponsel milik NF sendiri.