Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menilai, pernyataan Mbak You yang beredar luas telah melanggar undang-undang karena diduga mengandung unsur provokasi.
"Ada rencana (melaporkan ke polisi), tunggu saja, nanti dikabarin," kata Muanas kepada wartawan menanggapi ramalan terkait pergantian presiden yang disampaikan paranormal tersebut.
Namun, beberapa pihak menilai ramalan tersebut sekadar upaya cari panggung dan tidak perlu ditanggapi serius.
Pengamat Politik Hendri Satrio menyatakan, publik baiknya bersikap dewasa dan tak perlu menyikapi dengan respons yang berlebihan.
"Mestinya ramalan Mbak You 'dicounter' dengan ramalan juga, ramalan lawan ramalan. Kalau laporan, nah baru 'dicounter' laporan, demikian saran," kata Hendri Satrio di akun Twitter-nya, Minggu (17/1).
Di sisi lain, Politisi Demokrat Benny Kabur Harman berpandangan lain. Ia justru mempertanyakan dasar laporan yang akan dilayangkan terkait ramalan Mbak You.
"Betulkah? Mana mungkin hanya karena buat ramalan dipolisikan. Jangan lupa, ramalan itu adalah vitamin penting untuk kemajuan suatu peradaban," jelas Benny K Harman di akun Twitter-nya. (rmol.id/ima)