Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Tegal kembali ditunda. Hal ini mendasari surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Nomor 443/0017480 tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah.
Kepala Dikbud Kabupaten Tegal Akhmad Was'ari, Sabtu (16/1) mengatakan, semula KBM akan dilaksanakan pada 18 Januari 2021. Namun, karena ada surat edaran lagi KBM ditunda hingga 30 Januari 2021.
Keputusan tersebut mendasari surat edaran gubernur tanggal 16 Desember 2020 lalu. Sekaligus mendasari Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Nomor: 443/0000100 tanggal 5 Januari 2021, tentang Peningkatan Pencegahan, Penularan, dan Penyebaran Covid-19 di Satuan Pendidikan.
"Dengan adanya surat tersebut, kami juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 420/04/05728/2021, tentang Peningkatan Pencegahan, Penularan, dan Penyebaran Covid-19 di Satuan Pendidikan di Kabupaten Tegal," katanya.
Ada beberapa poin yang disampaikan pada surat edaran tersebut, tambah Akhmad Was'ari, di antaranya melakukan pembatasan sosial dan memberlakukan pemberian izin dengan amat ketat terhadap pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, yang akan melakukan perjalanan ke luar kota atau luar wilayah.
"Memberlakukan aturan bagi pendidik (guru) dan tenaga kependidikan yang mendapatkan izin dari atasan langsung untuk melaksanakan rapid tes antigen atau tes swab, sebelum dan sesudah perjalanan luar kota atau luar wilayah," tambahnya.
Selain itu, lanjut Akhmad Was'ari, juga membentuk dan mengoptimalisasikan Satgas Covid-19 di tingkat satuan pendidikan, dan sekaligus mengampanyekan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Kebijakan ini bisa berubah kapan saja. Jika terdapat perkembangan baru maka akan diterbitkan surat edaran berikutnya. (guh/ima)