Berembug dengan Keluarganya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terima Vonis Konser Dangdut Viral

Sabtu 16-01-2021,06:20 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) akhirnya menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (14/1) sore, lalu. Pernyataan itu diungkapkan WES dengan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal dan menyatakan menerima semua putusan tersebut.

Tidak hanya menerima putusan PN Tegal, WES juga datang untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, sesuai dengan vonis yang diterimanya. Meski begitu, Kejari Tegal belum bisa menerimanya.

”Kejaksaan belum bisa menerima pembayaran denda lantaran putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab, dalam putusan sidang yang lalu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa baru menerima saat ini,” terang Humas Kejari Tegal, Ali Mukhtar SH, Jumat (15/1).

Ali menambahkan saat sidang putusan, baik terdakwa mapun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu tujuh hari. Dengan demikian, kini harus menunggu waktu sekitar pekan depan untuk bisa menerima dendanya.

”Denda akan diterima oleh kejaksaan (eksekutor) baru bisa dilaksanakan jika keputusan hukum sudah inkracht, atau jika kedua belah pihak secara resmi ke pengadilan menyatakan menerima putusan atau tidak akan menempuh upaya hukum lain seperti banding,” jelasnya.

Sementara WES mengaku menyatakan menerima setelah dirinya bersama dengan keluarga berembug. ”Insya Allah ini mungkin putusan terbaik bagi kami,” pungkasnya. (gus/fat/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait