Mulai Senin (11/1) hingga dua pekan, Pemkab Brebes telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Dalam salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) tentang PKM, menyebutkan akan menutup pasar kaget dan sejenisnya yang sifatnya dadakan.
Sesuai SE Bupati Brebes Nomor 360/0044/2021 tentang Pemberlakuan PKM poin 3 huruf f menyebutkan, pasar kaget dan sejenisnya yang bersifat dadakan atau insidentil ditutup. Namun, pasar tiban masih ditemukan di wilayah Kecamatan Jatibarang.
Pantauan di lapangan, pasar tiban yang berada di Jalan KH Syahroni tersebut banyak dikunjungi oleh warga dan sejumlah pedagang. Bahkan, tidak jarang ada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.
Selain itu, pasar yang beroperasi pada Senin dan Kamis itu banyak pedagang yang menjajakan mulai dari makanan hingga pakaian. Tidak jarang juga, keberadaanya membuat arus lalu lintas sempat tersendat.
"Kalau soal PKM kita belum tahu. (Pasar) ini sudah beroperasi sejak dini hari," kata Juanti (40), salah seorang pengunjung.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jatibarang Imam Tauhid saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah memberikan informasi dan sosialisasi terkait SE tentang PKM. Termasuk, kepada kepala Pasar Jatibarang dan pengelola Pasar Tiban Tegalgubug Jatibarang. Bahkan, mereka berjanji akan menghentikan aktivitas selama penerapan PKM. Namun kenyataannya Senin dan Kamis pasar tiban masih beroperasi.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak kepolisian, untuk menindaklanjuti masih beroperasinya pasar tiban tersebut. Sehingga, pada Senin dan Kamis depan sudah tidak beroperasi sesuai SE Bupati tentang PKM Covid-19," ujarnya.
"Kami akan segera tindaklanjuti masalah ini, dengan mengundang pihak terkait, sehingga warga bisa patuh pada aturan," pungkasnya.(ded/ima)