Pandemi Covid-19, 21.314 CKPM Brebes Akan Divalidasi Petugas

Rabu 13-01-2021,21:59 WIB

Awal tahun ini, sebanyak 21.314 Calon Keluarga Penerima Manfaat (CKPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Brebes akan divalidasi oleh petugas. Meski pandemi Covid-19, para pendamping PKH melakukan pengecekan data langsung CKPM PKH. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes Masfuri, melalui Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan Bambang Setiyawan mengatakan, validasi bagi calon KPM PKH ini harus dilakukan oleh para pendamping PKH. Hal ini untuk mengetahui secara langsung apakah CKPM ini layak mendapat bantuan sosial atau tidak? 

"Dengan adanya validasi data ini kita harapkan bantuan ini bisa tepat sasaran. Karena bantuan ini diperuntukkan keluarga miskin," ujarnya. 

Meski pandemi, para pendamping diminta untuk dapat menyelesaikan validasi para CKPM sesuai dengan waktu yang ditentukan. Tentunya harus memperhatikan SOP pencegahan Covid-19 dan diharapkan para pendamping PKH ini juga ikut mensosialisasikan kepada para CKPM dalam pencegahan Covid-19. 

"Jadi setiap melakukan validasi anggota harus melakukannya sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya. 

Sementara itu, Koordinator I PKH Kabupaten Brebes Fatah El Zaman menambahkan, dalam pelaksanaan validasi data ini, para pendamping PKH nantinya akan menggunakan aplikasi e-PKH. Pendamping PKH harus mencatat dalam aplikasi tersebut, seperti NIK elektronik, nomer id BDT atau Basis Data Terpadu, dan kategori yang dimiliki para CKPM PKH ini. 

“Yang dimaksud kategori ini adalah apakah CKPM ini memiliki komponen kesehatan, seperti ibu hamil atau anak balita atau komponen pendidikan yakni memiliki anak sekolah dari SD sampai SMA atau Komponen Kesejahteraan Sosial seperti lanjut usia minimal usia 70 tahun atau disabilitas berat. Jika tidak memiliki kategori, maka yang bersangkutan tidak dapat menjadi peserta PKH.” terang Eel. 

Dalam pelaksanaan validasi ini, para pendamping PKH harus memperhatikan 4 T yakni Tepat Sasaran, Tepat Data, Tepat Jumlah dan Tepat Waktu.  

“Saat ini, para pendamping PKH bukan hanya melaksanakan Validasi data CKPM, tapi juga data NIK atau Nomor Induk Kependudukan Anomali KPM PKH, seperti NIK ganda, NIK sama dengan id BDT, NIK sama dengan nomor KK (Kartu Keluarga). Meski demikian, kami harus melaksanakan tugas-tugas yang kami emban,” pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait