B. Non-Perorangan (Tempat Usaha/Kerja/ Umum)
- Penutupan Sementara : 2.080
- Denda : 528
Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp3.612.045.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp2.093.650.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp5.705.695.000. (rmol.id/ima)