Tembus Rp5,7 Miliar, Denda Pelanggar Prokes di Jakarta

Jumat 08-01-2021,14:42 WIB

B. Non-Perorangan (Tempat Usaha/Kerja/ Umum)

- Penutupan Sementara : 2.080
- Denda : 528

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp3.612.045.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp2.093.650.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp5.705.695.000. (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait