Penertiban parkir di sepanjang ruas Jalan Pancasila Kota Tegal yang gencar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Tegal diprotes juru parkir (jukir). Mereka beranggapan masih banyak kendaraan bermotor yang parkir di sepanjang Jalan Pancasila mulai depan Stasiun hingga Alun-alun.
''Kami dilarang menarik uang parkir tapi masih tetap dimintai setoran. Jelas kami menolak itu,'' ungkap koordinator parkir setempat, Rudi, Rabu (6/1).
Tak hanya itu, Rudi mempertanyakan keberadaan sejumlah kendaraan roda empat yang setiap hari parkir di depan Gedung BRI. Apalagi ruas tersebut karena masih masuk ruas Jalan Pancasila.
''Kenapa di sana parkir masih diperbolehkan? Kenapa kami yang di sini dilarang? Apa bedanya?'' tanyanya.
Hal itu membuat ia bersama rekan-rekan jukir lainnya merasa dierlakukan tidak adil. Sebab, setiap menggelar parkir langsung ditertibkan. Namun sisi lain, di lokasi ruas jalan yang sama, tepatnya di depan Gedung BRI, masih banyak kendaraan yang dibiarkan parkir.
''Seharusnya kalau memang dilarang jadilahan parkir, Dishub segera membuat kantong parkir dengan melibatkan para jukir yang selama ini hidupnya bergantung dari hasil menjaga kendaraan,'' tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir menyatakan Jalan Pancasila sudah terlarang untuk parkir kendaraan.
''Kendaraan yang parkir di depan Gedung BRI harus segera pindah ke sebelah timur videotron,'' ungkap Kadir. (gus/wan/zul)