Prajurit 407 Bekuk Penyelundup Miras Ilegal

Selasa 05-01-2021,22:49 WIB

Seorang penyelundup minuman keras (miras) ilegal berhasil dibekuk prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) 407/Padma Kusuma (PK). Barang bukti berupa 45 botol miras ilegal berhasil diamankan prajurit sebagai barang bukti.

Komandan Yonif 407/PK Letkol Inf Catur Irawan, Selasa (5/1) membenarkan hal itu. Dia mengungkapkan, peristiwa penangkapan itu berawal saat anggotanya sedang bertugas di perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan Malaysia (MLY) di Kalimantan Barat. 

Kala itu, ada seorang pedagang sayuran, es lilin dan ikan yang sedang mengendarai sepeda motor roda dua. Pria yang diketahui berinisial UJ (31) itu melintas di jalan desa menuju Kampung Sei Seria Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Melihat itu, petugas memberhentikannya sembari mengecek dagangan yang dibawa orang tersebut. Sebelum dicek, pedagang sempat menawarkan es lilin kepada petugas. 

"Sepertinya, cara itu dilakukan untuk mengelabui petugas pengamanan. Namun, para anggota TNI Yonif 407 tak menghiraukannya," katanya. 

Prajurit tetap memeriksa barang-barang yang diletakkan di dalam keranjang. Pada saat diperiksa, ternyata didapati puluhan miras botol yang disembunyikan di bawah sayuran dan es lilin. Pedagang itu langsung diamankan. Karena diduga akan menyelundupkan minuman keras merk Gin Tanduk sebanyak 45 botol. 

"Seluruh jajaran Satgas Yonif 407/PK akan terus berkomitmen meningkatkan kegiatan patroli dan penyergapan di sektor yang menjadi peluang masuknya barang ilegal, guna mencegah tindakan pelanggaran di wilayah perbatasan," tambahnya.

Saat ini, lanjut Letkol Inf Catur Irawan, pelaku dan barang bukti puluhan botol minuman keras sudah diserahkan ke pihak berwenang guna proses lebih lanjut. Seluruh prajurit semakin menambah ketat pengamanan di daerah perbatasan guna menekan penyelundupan. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait