15 Bulan Dipimpin Pj, Warga Dukuhwringin Slawi Desak PAW Kades dan Datangi Balai Desa
SAMPAIKAN ASPIRASI - Puluhan warga menggeruduk Balai Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi untuk menyampaikan aspirasi soal PAW Kades, Kamis 15 Januari 2026 pagi.-Yeri Noveli-
SLAWI, radartegal.com – Setelah 15 bulan dipimpin pejabat sementara (pj), warga Desa Dukuhwringin SLAWI Kabupaten Tegal mendesak PAW Kades dengan mendatangi balai desa setempat, Kamis 15 Januari 2026. Kesabaran warga tampaknya sudah di ujung batas.
Masyarakat yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Desa Dukuhwringin (FAMDD) secara tegas mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Ketua FAMDD Andi Purwanto menegaskan bahwa PAW kades seharusnya sudah lama dilaksanakan. Ia menyebut kondisi desa saat ini tidak ideal karena terlalu lama dipimpin Pj.
“Kepala desa Dukuhwringin mengundurkan diri sejak September 2024 untuk ikut Pilkada Pemalang. Artinya sudah ada kekosongan jabatan selama sekitar 15 bulan. Padahal masa jabatan kades masih sampai 2031,” tegas Andi.
BACA JUGA: Kades Benda Brebes Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Ini Kata Dinpermades
BACA JUGA: Tersinggung, Warga Tuntut Kades di Brebes Minta Maaf
Desakan itu disampaikan langsung dalam forum penyampaian aspirasi di Balai Desa Dukuhwringin, Kamis 15 Januari 2026) pagi. Puluhan warga datang membawa tuntutan yang sama: Dukuhwringin harus punya kepala desa definitif, bukan Pj berkepanjangan.
Aksi tersebut diterima jajaran BPD Dukuhwringin dengan pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Penyampaian aspirasi berlangsung tertib tanpa gesekan, namun sarat pesan keras.
Menurutnya, tuntutan PAW memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2019.
“Pasal 2 ayat 1 menyebutkan PAW wajib dilaksanakan apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa lebih dari satu tahun. Bahkan Pasal 4 huruf A menegaskan BPD harus membentuk panitia PAW paling lama 15 hari sejak kades berhenti,” paparnya.
BACA JUGA: Desa Rangimulya Langganan Banjir, Kades Desak Penanganan Serius
BACA JUGA: Santer Isu Pengurangan Bansos di Desa Sitail Tegal, Kades: Bukan Paksaan
Andi menilai keterlambatan pelaksanaan PAW telah melampaui batas kewajaran. Terlebih, selama kekosongan jabatan tersebut, Pj Kepala Desa sudah berganti hingga empat kali, seluruhnya berasal dari unsur kecamatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

