Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal Bakal Tempati Gedung GOW Slawi, Ini Statusnya
TANDA TANGAN - Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Tengah. -Hermas Purwadi-
SLAWI, radartegal.com- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal dipastikan akan menempati Gedung GOW SLAWI serta eks Rumah Dinas DPRD Kabupaten Tegal. Hal ini menyusul langkah Pemerintah Kabupaten Tegal menghibahkan sebidang tanah seluas 11.363 meter persegi dan pinjam pakai yang mencangkup pemanfaatan kedua gedung tersebut sebagai lokasi sementara pelayanan keimigrasian.
Selama ini, layanan keimigrasian di Kabupaten Tegal masih dilaksanakan secara terbatas melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu. Khususnya layanan pembuatan paspor yang hanya tersedia sehari dalam sepekan.
Kondisi ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Dengan hadirnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, masyarakat tidak lagi harus mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Pemalang. Tentunya pelayanan keimigrasian menjadi lebih efesien dan mudah diakses,” ungkap Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan di Ruang Rapat Bupati Tegal, Rabu 14 Januari 2026.
BACA JUGA: Gebrak Awal Tahun! Bupati Tegal Minta OPD Tancap Gas dan Proses Lelang Dipercepat
BACA JUGA: Serahkan DPA 2026, Bupati Tegal: Ini Bukan Formalitas
Dalam kesempatan ini, Ischak menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini memiliki makna strategis, tidak hanya sebagai bentuk tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Di samping juga, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang keimigrasian," ujarnya.
Menurutnya, pemanfaatan barang milik daerah melalui mekanisme pinjam pakai ini merupakan langkah tepat untuk mengoptimalkan fungsi aset daerah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dia pun berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dapat terus terjalin dengan baik, sehingga aset daerah yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai peruntukannya.
BACA JUGA: Selesaikan Keluhan Tiket Pancuran 13 Guci, Bupati Tegal Janji Bakal Lobi KLHK
BACA JUGA: Geser 4 Kepala Dinas, Bupati Tegal Tepis Isu Jual Beli jabatan
“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta semakin memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Haryono menyampaikan apresiasinya atas komitmen dan inisiatif Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mendukung kehadiran kantor imigrasi. Menurutnya, Kabupaten Tegal merupakan salah satu daerah yang sejak lama diproyeksikan memiliki kantor imigrasi sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



