Sembilan Pati Polri Isi Jabatan Struktural KPK, ICW Sebut Independensi KPK Kian Luntur

Rabu 06-01-2021,09:00 WIB

Kritik Kurnia untuk menanggapi pelantikan 38 pejabat baru berdasarkan Perkom 7/2020 yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. "Mari berpikir untuk bekerja dalam 3, 5, 10 tahun ke depan sehingga Indonesia betul-betul bebas korupsi dan bukan hanya mimpi," kata Firli Bahuri di gedung KPK Jakarta, Selasa (5/1).

Perkom Ortaka tersebut adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perkom 7/2020 tersebut mengubah struktur organisasi KPK sehingga terdiri dari Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Deputi Pencegahan dan Monitoring, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Inspektorat, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, Juru Bicara, dan Sekretariat Pimpinan. (riz/gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait