PKS Kecewa, Pemerintah Dinilai Tidak Peka Karena Tetap Naikkan Tarif BPJS Kesehatan dalam Situasi Pandemi

Senin 04-01-2021,15:26 WIB

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengaku kecewa lantaran pemerintah telah mengabaikan kesepakatan.

Pasalnya, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021. Namun, kenaikan tarif tersebut dikhususkan untuk peserta kelas III.

Jumlah kenaikan BPJS kelas III itu berlaku pada 1 Januari 2021 dengan tarif Rp35 ribu yang awalnya Rp25 ribu.
 
Tarif ini berlaku untuk semua peserta termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Padahal, kata Mufidayati, Komisi IX DPR dengan pihak BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan pada 24 November 2020 sepakat untuk tidak menaikkan tarif BPJS.

“Kemarin, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sepakat untuk tidak menaikkan tarif BPJS, berarti ini mengabaikan hasil kesepakatan dengan Komisi I X,” papar Mufidayanti dalam keterangannya dikutip dari Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (4/1).

“Kemudian DJSN minta berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi peserta dari PBPU dan BP kelas III sehingga tetap membayar Rp25.500 pada tahun 2021,” paparnya.

Meski demikian, kata anggota Komisi IX DPR, kenaikan tarif kelas III ini lebih rendah dari yang diajukan semula Rp42 ribu.

Namun tetap saja memberatkan bagi kelompok PBPU dan BP khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Apalagi, lanjutnya, kelompok PBPU dan BP ini menjadi kelompok yang paling terpukul secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan akibat berbagai pembatasan kegiatan ekonomi melalui PSBB,” tutur Mufidayati.

“Seharusnya pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dialami oleh masyarakat saat ini,” ucapnya.

Sebab, sebagian besar peserta PBUP dan BP ekonominya masih terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19 dan kenaikan tersebut justru akan menambah beban mereka.

Selain itu, Mufida juga mengingatkan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan manajemen BPJS pada saat pengajuan kenaikan tarif dulu yaitu terkait dengan data kepesertaan.

“Apakah permasalahan data ini sudah terselesaikan sehingga BPJS memiliki perhitungan lebih akurat terkait kebutuhan besaran pembiayaan?” tanyanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu oleh BPKP terhadap pengelolaan Dana Jaminan Sosial menemukan adanya permasalahan data kepesertaan JKN sebanyak 10.854.520.

Tags :
Kategori :

Terkait