Sidang gugatan Praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh kepolisian akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (4/1). Polri telah menyiapkan pengamanan agar sidang berlangsung tertib.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono menegaskan telah menyiapkan personel dalam pengamanan jalannya sidang praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel. Pengamanan dengan melibatkan pasukannya, dibantu oleh aparat Polda Metro Jaya.
"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-'back up' Polda Metro Jaya," katanya, Minggu (3/1).
Pengamanan tersebut terkait dengan permintaan PN Jaksel guna mengantisipasi persidangan supaya berjalan berjalan dengan baik. "Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," tegasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana tersebut.
“Sebanyak 1.610 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan,” ujar Argo kepada wartawan, Minggu (3/1).
Pengamanan tersebut, kata Argo, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” tambah Argo.
Kepala Humas PN Jaksel Suharno membenarkan jika pihaknya meminta bantuan polisi untuk pengamanan jalannya sidang perdana tersebut. "Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," katanya.
Suharno mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujarnya.
Dijelaskan Suharno, pihaknya menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya, dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Menghadapi sidang praperadilan, Ketua tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan telah mempersiapkan sejumlah berkas. Dia yakin penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab cacat hukum.
"Kita siapkan sejumlah berkas untuk praperadilan. Berkas gugatan dan sejumlah berkas termasuk surat penetapan tersangka," katanya.