Azis mengklaim akan memenangkan praperadilan tersebut. Sejumlah celah hukum telah ditemukan dalam penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.
"Nanti untuk argumen di pengadilan," jelasnya.
Aziz mengatakan gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," katanya. (gw/zul)