Gisella Anastasia sudah ditetapkan sebagai tersangka video syur yang mirip dengannya. Polisi juga menjerat lawan main Gisel di video itu, yakni MYD alias Michael Yukinobu De Fretes.
Ibu satu anak dan laki-laki yang akrab disapa Nobu itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang Nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Merujuk pada pasal tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara selama enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Kepada polisi, Gisel telah mengakui dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes melakukan hubungan intim itu di Medan 2017 silam. Aksi itu direkam jebolan Indonesian Idol tersebut dan dikirim ke Michael Yukinobu De Fretes melalui AirDrop.
Hubungan Gisel dan Nobu sendiri adalah diakui sebagai teman. Namun, jejak digital mengungkap keduanya sempat dekat sembilan tahun lalu, saat masih sama-sama bekerja di salah satu stasiun televisi swasta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, perekaman video panas itu dilakukan oleh Gisel sendiri dan menggunakan handphone (HP) miliknya.
Sementara itu, pengakuan tersangka Gisel pernah kehilangan Hp sejak tiga tahun lalu. “Yang buat itu saudari GA sendiri, dia yang merekam pakai hp nya,” kata Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12) dikutip dari pojoksatu.
Menurut Yusri, Gisel merekam adegan seks itu tujuannya sebagai dokumentasi pribadinya. “Katanya buat dokumentasi pribadinya,” ujarnya.
Kemudian, dirinya memberikan video itu kepada Nobu (sapaan Michael Yukinobu De Fretes). Sedangkan, Nobu mengakui telah menghapus video tersebut. (din/zul)