Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan pembubaran dan pelarangan FPI oleh pemerintah berpotensi melanggar hak berserikat dan berekspresi masyarakat.
“Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikan dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia,” ujar Usman.
Usman memandang pelarangan sepihak oleh pemerintah bisa terjadi, lantaran adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Ia menyesalkan keputusan pemerintah itu. Sebab, kata dia, keputusan tersebut secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas melalui mekanisme teguran serta pemeriksaan pengadilan.
“UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral,” katanya.
Pemerintah, kata dia, sebaiknya tidak mengeluarkan keputusan sepihak terkait pelarangan tersebut. Ia meminta pemerintah mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan sebelum mengeluarkan keputusan.
“Misalnya, proses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender. Itu kewajiban negara,” ucap Usman.
Usman memahami adanya segelintir masyarakat yang menentang dugaan sikap intoleran berbasis kebencian, agama, ras, atau asal-usul kebangsaan oleh pengurus dan anggota FPI.
Meski begitu, Usman mengingatkan terdapat aturan yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenag-wenang negara. Tindakan sewenang-wenang itu dinilainya sama dengan hukum yang melindungi hak asasi manusia.
“Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak,” tutur Usman. (riz/gw/zul)