FPI Dibubarkan, Denny Siregar Girang: Hadiah Tahun Baru dari Jokowi

Rabu 30-12-2020,16:59 WIB

JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi Pers, Rabu (15/12) mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Dikutip dari Fin, pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

Pembubaran ormas Islam dengan imam besar Habib Rizieq Shihab itu disambut baik oleh pegiat media sosial, Denny Siregar.

“Hadiah tahun baru dari Jokowi,” tulis Denny di akun Twitternya sambil memberikan emoticon bergambar senyum, Rabu (30/12).

Sebelumnya disampaikan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Mahfud MD mengatakan, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi, FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” kata dia. (Msn-fin/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait