Dinilai Baik Menata Aset, Pemkab Tegal Jadi Terbaik Kedua oleh KPK

Kamis 24-12-2020,21:29 WIB

Pemkab Tegal dinilai terbaik kedua penataan aset di koordinasi wilayah VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencakup Provinsi Jawa Tengah, Jambi, Sulawesi Utara dan Maluku. 

Hal itu karena Pemkab Tegal berhasil melakukan pengamanan aset atau barang milik daerah dan menyertifikatkan 486 bidang tanah miliknya pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepanjang tahun 2020 ini. 

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Kamis (24/12) menyatakan, capaian 
tersebut telah menempatkan Pemkab Tegal sebagai pemerintah daerah terbaik kedua di Korwil (koordinasi wilayah) VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang mencakup wilayah Provinsi Jawa Tengah, Jambi, Sulawesi Utara dan Maluku.

Informasi tersebut disampaikan saat rapat koordinasi perbaikan tata kelola aset dan penyerahan sertifikat aset PT PLN (Persero) dan pemerintah daerah di Jawa Tengah di Hotel Crown Plaza, Semarang.

Sertifikat ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara. Dirinya mengingatkan adanya potensi besar kerugian negara bila pengelolaan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah tidak berjalan baik sehingga aset tanah beralih kepemilikan atau berpindah tangan tanpa melalui prosedur yang benar. 

"Aset negara seperti tanah ini harus bisa diselamatkan, karena kerugiannya akan luar biasa bila sampai hilang. Untuk itu, proses pengadaannya pun harus jelas," katanya. 

Tanah itu, tambah Alexander Marwata, awalnya milik siapa, tanah siapa yang dibeli. Pastikan pula yang menerima uang pembelian dari pemerintah daerah adalah orang-orang atau pihak yang berhak, bukan calo tanah,makelar, atau broker.

Beberapa tahun terakhir pihaknya terus lakukan pendampingan program sertifikasi tanah milik pemerintah. Tujuannya adalah mendorong capaian penertiban dan penyelamatan aset guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik serta menutup celah korupsi demi mendukung tercapainya tujuan nasional. 

Sasaran pengamanannya adalah aset milik pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dalam sistem tata kelola aset ini, salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah ketika tanah dan bangunan milik pemda tidak bersertifikat. Banyak orang yang kemudian dengan berbagai cara mengajukan klaim, dan ini sering terjadi,” tambahnya.

Program sertifikasi aset ini, lanjut Alexander Marwata, merupakan bagian ranah pencegahan KPK. Berdasarkan Pasal 6 Huruf a, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tanggung jawab KPK adalah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Senada dengan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat membuka rapat koordinasi ini meminta agar semua kabupaten dan kota segera menata dan menertibkan aset-asetnya. Menurutnya, tidak kurang 1.763 lembar sertifikat berhasil diamankan.

Sebanyak 1.140 sertifikat bidang tanah di antaranya diserahkan untuk pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah dan selebihnya kepada PT PLN (Persero).

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengaku senang karena sebagian aset tanah milik Pemkab Tegal yang bahkan sudah berpuluh-puluh tahun tidak jelas legalitas kepemilikan tanahnya kini sudah bersertifikat. Dirinya menargetkan, 790 bidang tanah akan disertifikasi tahun 2021 mendatang melalui pendampingan KPK.

Capaian ini tentunya tidak terlepas dari sinergi antara KPK, Kantor ATR/BPN, Dinas Perkimtaru (Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Pertanahan) dan organisasi perangkat daerah lainnya. Termasuk pemerintah desa sehingga sertifikasi aset tanah milik pemda bisa berjalan lebih cepat. 

Tags :
Kategori :

Terkait