Satgas Penanganan COVID-19 memperketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan Surat Edaran No.3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru telah diterbitkan. Hal ini guna mencegah lonjakan penularan virus corona semasa liburan.
"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku di Jakarta, Minggu (20/12).
Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang berlaku 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mencakup persyaratan melakukan perjalanan. Termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta menghindari kerumunan..
Surat edaran Satuan Tugas juga mencakup pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan. "Di antaranya memastikan pelaku perjalanan mengenakan masker secara benar, tidak makan dan minum sepanjang penerbangan bagi pelaku perjalanan yang perjalanannya kurang dari dua jam. Kecuali bagi mereka yang harus minum obat," imbuhnya.
Di samping itu, menurut ketentuan setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR. "Ini untuk mendeteksi penularan virus corona paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Electronic - Health Alert Card/e-HAC) Indonesia," paparnya.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut menggunakan kendaraan pribadi maupun umum ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat (rapid test) antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa maupun antar-daerah di dalam Pulau Jawa menggunakan sarana transportasi darat milik pribadi maupun umum juga diminta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam. "Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan," terangnya.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Surat hasil rapid test antigen tidak dipersyaratkan dalam perjalanan rutin di Pulau Jawa menggunakan layanan moda transportasi laut terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat. Baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Seperti Jabodetabek.
"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan rapid test antigen maupun RT-PCR pada pelaku perjalanan secara acak jika diperlukan," jelas Wiku.
Selain untuk kunjungan ke Pulau Jawa dan Bali, hasil rapid test antibodi masih boleh digunakan oleh pelaku perjalanan sesuai ketentuan.