Tekan Penularan Covid-19 Pelaku Perjalanan Diperketat Lagi, ke Bali Wajib Tes PCR

Senin 21-12-2020,05:40 WIB

Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan pelaku perjalanan tidak terindikasi tertular virus corona, namun menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku tersebut diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Wiku mengatakan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia.

"Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif. Tujuannya mencegah dan mengurangi penularan COVID-19,” pungkasnya. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait