Ada 3.593 Kasus Gugat Cerai, Jumlah Janda di Kabupaten Tegal Bertambah Banyak

Rabu 16-12-2020,06:20 WIB

Pandemi Covid-19 ternyata berpengaruh terhadap jumlah angka perceraian di Kabupaten Tegal. Padahal pada tahun sebelumnya, terdapat 939 cerai talak dan 3.076 cerai gugat.

Tahun ini, setelah pendaftaran perceraian ditutup lebih awal sejak 14 Desember guna mencegah penyebaran Covid-19, jumlahnya menyusut menjadi 815 cerai talak dan 2.778 cerai gugat.

Kepala Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal H AbdulBasyir melalui Humas Sobirin menyatakan, pendaftaran cerai ditutup akibat belum berakhirnya pandemi Covid-19. ”Pendaftaran cerai kami tutup lebih awal untuk mencegah munculnya klaster baru di kantor kami, seiring belum redanya pandemi," ujarnya, Selasa (15/12).

Dijelaskannya, angka cerai di Kabupaten Tegal masih didominasi kaum istri yang merasa dirugikan. Cerai gugat didominasi istri, karena hak-haknya sebagai istri tidak dipenuhi oleh suami.

Langkah nyata utuk menekan angka perceraian selama ini ditempuh dengan mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor I/Tahun 2016 tentang upaya mediasi.

Intinya, sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak. Yakni pemohon dan termohon, maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi. 

Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh passangan suami istri yang bersengketa dengan dibantu mediator. Jika upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut.

“Namun, jika kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diridan harus bercerai. Diharapkan untuk bercerai dengan cara yang baik. Dimana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi," ungkapnya

Di sisi lain, ajuan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur tahun ini justru mengalami lonjakan. Di tahun 2019, terdapat 163 ajuan dispensasi nikah. Tahun ini, jumlahnya naik menjadi 378 ajuan dispensasi nikah.

Dia mengakui, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh amandemen Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7. Dalam aturan tersebut, awalnya batas minimal usia pernikahanuntuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

“Sekarang, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7. Batas usia pernikahan baik untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun," cetusnya. (her/gun/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait