Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengamankan NA (26) warga Kabupaten Batang yang diduga melakukan penculikan terhadap MR (8) dan ALA (7). Selain menjerat pelaku, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku nekat melakukan penculikan lantaran ingin memiliki anak. Pasalnya, selama 6 kali menikah belum juga dikaruniai buah hati.
"Motifnya ingin memiliki korban untuk dirawat sebagai anak," katanya.
Karenanya, kata Rita, pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisinya.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat membawa kabur dua bocah MR (8) dan ALA (7), tersangka NA (26) warga Batang kini harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. Dirinya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 85 jo Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHPidana. (muj/ima)