Kabupaten Tegal, Brebes dan Kota Tegal dinyatakan masuk zona merah penyebaran Covid-19. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Anggota DPR RI Dewi Aryani, Kamis (3/12) mengatakan, masyarakat diminta memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun. Tiga daerah yang masuk zona merah terletak di wilayah pantura barat. Sejauh ini, dirinya sudah berkomunikasi dengan masing-masing stakeholder di wilayah tersebut. Dirinya menyarankan agar di tiga daerah itu menambah ruang isolasi untuk pasien Covid-19.
"Kota Tegal memanfaatkan rumah sederhana susun sewa (Rusunawa) Tegal Sari. Sedangkan di Kabupaten Brebes, juga ada penambahan ruang isolasi di tiap rumah sakit. Sementara di Kabupaten Tegal juga ada penambahan ruang di Gedung Baruna RSUD Suradadi," katanya.
Khusus Kabupaten Tegal, tambah Dewi Aryani, sudah digebrak-gebrak supaya ada penambahan ruang isolasi. Karena jumlah kasus Covid-19 sangat meningkat tajam.
Dirinya sangat menyayangkan batalnya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tegal yang menangani soal Covid-19. Mestinya, pansus tetap dibentuk supaya masyarakat dapat terlindungi.
"DPRD Kabupaten Tegal mau membentuk Pansus Covid-19 malah batal. Ini ada apa? Kesehatan masyarakat mestinya jangan dipolitisasi," tambahnya.
Pada masyarakat di tiga daerah, lanjut Dewi Aryani, diharapkan selalu mematuhi protokol kesehatan. Selalu mengenakan masker saat keluar rumah dan menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun. Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona di tiga daerah tersebut. (guh/ima)