Kasus penyebaran Covid-19 di Banyumas diduga disebabkan oleh transmisi lokal yang sudah tidak terkendali. Hal ini lantaran masyarakat kurang disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Banyumas, Achmad Husein. "Edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan COVID-19 harus segera ditingkatkan," katanya.
Terkait penyebaran Covid-19 di Banyumas saat ini, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/5546/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/4848/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Seruan dan Peringatan Bupati Banyumas Bagi Seluruh Warga Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas.
Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Di antaranya setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di tempat atau fasilitas umum akan diberikan sanksi pidana denda sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kata dia, wajib membatasi dan mengurangi kegiatan yang berkerumun atau berkumpul dalam satu lokasi atau ruangan.
"Menunda dan atau menjadwal ulang kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak sampai situasi penyebaran dan atau penularan Covid dapat dinyatakan terkendali," katanya.
Ia mengatakan selain mengeluarkan surat edaran, pihaknya juga melarang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan dinas luar dalam kurun dua minggu ke depan.
"Ini untuk menghindari pandangan masyarakat jika pejabat pemerintah daerah sendiri bebas melakukan perjalanan, apalagi dengan jumlah peserta yang banyak, tapi masyarakat kegiatannya dibatasi secara ketat," katanya.
Lebih lanjut, Husein mengatakan berdasarkan data, "positivity rate" di Kabupaten Banyumas saat ini mencapai 6,28 persen, sedangkan angka kesembuhannya turun menjadi 57,5 persen.
Menurut dia, sejumlah pasien Covid-19 yang kondisinya telah membaik, saat ini telah dipindahkan dari rumah sakit ke rumah karantina di Hotel Rosenda, Pondok Slamet, dan Wisma Wijayakusuma, Baturraden. Hal ini guna mengatasi antrean pasien Covid-19 di instalasi gawat darurat (IGD) agar dapat segera mendapatkan penanganan di ruang isolasi.
"Pasien yang kondisinya telah membaik, kami pindahkan ke rumah karantina di Baturraden," katanya.
Ia mengatakan bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri agar dipantau dan membuat surat pernyataan mematuhi ketentuan isolasi mandiri. Serta tidak pergi ke mana-mana.
Oleh karena itu, kata Husein, Gugus Tugas Desa, RW, maupun RT agar diaktifkan kembali dengan melibatkan Babinkamtibmas dan Babinsa.
Berdasarkan data dari laman covid19.banyumaskab.go.id per tanggal 28 November 2020, pukul 08.30, jumlah warga Kabupaten Banyumas yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejak terjadinya pandemi mencapai 1.408 orang.
Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 858 orang dinyatakan sembuh, 50 orang meninggal dunia. (ali/zul)