Dokumen laporan reses Tina Toon heboh di dunia maya. Pasalnya, dalam laporan mantan penyanyi cilik di situs ereses.dprd-dkijakartaprov.go.id, terdapat kesalahan pencantuman waktu, menjadi tahun 2015.
Padahal Tina Sendiri merupakan anggota DPRD RI 2019-2024. Alhasil, warganet menuding pelantun 'Bolo Bolo' itu melakukan copy paste alias menjiplak.
"Nah ini anggota muda tapi kok demen copas2 spt nya ... Mbak Tina gak mendingan balik profesi lama aja?" cuit warganet.
Selang tidak lama kemudian, Tina Toon memberikan klarifikasinya lewat sejumlah unggahan Instagram Stories-nya. Ia mengungkap ada kekeliruan staf dalam mengunggah dokumen ke situs reses DPRD DKI Jakarta.
"Untuk Laporan reses Aku yang heboh di twitter katanya ada copy paste 2015, ITU KESALAHAN INPUT STAFF YA GUYS, ternyata kertas halaman 1-3 yg keupload dari staff sebelumnya salah kertas merupakan dokumen dprd periode lama periode 2014-2019," tulisnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dokumen halaman 1-3 yang keliru diunggah itu ada laporan reses tingkat fraksi. Sementara laporan miliknya, adalah laporan perorangan.
Bukti lain yang ia sebutkan, adalah dokumen yang keliru tersebut mencantumkan nama lokasi seperti Kebon Jeruk, Kedoya, dan Taman Sari, yang berada di Jakarta Barat. Sementara ia dipilih untuk daerah Jakarta Utara.
"TAPI JIKA DISCROLL Ke halaman berikut2nya itu yg bener dokumen hasil resesnya yg ada tulisan AGUSTINA H SKOM MH nya dan sdh diperbaiki bisa dicek lgi ya di website e reses," ujarnya.
Kekinian, laporan reses dalam dokumen yang dipermasalahkan kini memang telah diperbaiki. Tina Toon memastikan bahwa memang ada kesalahan upload dokumen reses.
"No Copy Paste Yaaa, Tapi Data Lama di Staff Keattach (Punya DPRD Periode Lalu Tahun 2015 Lg dan BEDA DAPIL ITU JAKBAR) dan Keupload Tapi Sudah Di Take Out dan Yg Terlampir Sisa Dokumen Aku Aja Yg Benernya," katanya. (din/fin)