Politisi Partai Gerindra Fadli Zon kembali mengkritisi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh pihak kepolisian. Fadli Zon mengingatkan bahwa gubernur membawahi kapolda dan pangdam.
Hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitternya @fadlizon pada Selasa (17/11).
“Sekadar ingatkan, gubernur membawahi kapolda dan pangdam sebagai perwakilan pemerintah pusat tanpa mengganggu hirarki instansi vertikal tersebu. Jangan kebolak-balik. @TMCPoldaMetro @aniesbaswedan,” tulis Fadli Zon.
Namun, kritikan itu kemudian dibalas Ketua DPD Partai Hanura Inas N. Zubir. Menurutnya, politisi Gerindra itu tak paham dengan undang-undang. Wajar jika jabatannya turun di DPR.
Demikian disampaikan mantan ketua anggota Komisi VI DPR RI itu dalam keterangannya dikutip dari Pojoksatu.id di Jakarta, Jumat (20/11).
“Apakah betul yang mengatakan bahwa gubernur membawahi kapolda dan pangdam adalah Fadli Zon? Pantesan saja dia turun jabatan, di mana sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPR tapi sekarang tidak lagi,” ujarnya.
Inas mengatakan, UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini bukanlah UU No. 32 tahun 2004 seperti yang dikatakan oleh Fadli Zon.
Melainkan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, PP tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bukanlah PP No. 19/2010, melainkan PP No. 33/2018.
“Dalam pelaksanaan otonomi daerah, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam UU No.23/2014,” tutur Inas.
“Dalam UU itu tidak membagi urusan pertahanan dan keamanan negara (TNI) serta penegakan hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) kepada pemerintahan daerah atau dengan kata lain bahwa gubernur bukan atasan pangdam, kapolda maupun kejati,” pungkasnya. (Muf/Pojoksatu/ima)