Ulah iseng Zid (18), anak baru gede (ABG) warga Dusun Dukuh Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung berbuntut panjang. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena merekam aktivitas seorang ibu paruh baya di dalam kamar mandi.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan Zid sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses hukum yang berlaku. Zid dilaporkan S (41), karena telah merekam atau mengabadikan aktivitas korban di dalam kamar mandi.
"Tersangka ini merekam dengan menggunakan handphone android saat korban sedang berada di dalam kamar mandi," terang Kapolres, kemarin.
Menurut Kapolres, tersangka mengaku telah dua kali melakukan perekaman video di dalam kamar mandi. Kemudian video tersebut disebarkan tersangka ke beberapa teman dekatnya.
Perekaman video ini dilakukan tersangka, saat tersangka istirahat dan selesai mencuci piring. Selama ini tersangka sedang mengikuti pendidikan di salah satu LPK di Desa Ngumbulan Kecamatan Kedu.
"Saat itu tersangka selesai pelajaran praktik memasak, kemudian mencuci piring. Kebetulan antara tempat cuci piring dengan kamar mandi itu bersebelahan, dan tersangka merekam orang yang sedang beraktivitas di dalam kamar mandi," bebernya.
Sialnya, perbuatan tersangka ini diketahui oleh korban. Oleh korban kemudian handphone android tersebut diambil dan kemudian diberikan ke salah satu pengajar di LPK itu.
"Dari situlah kemudian diketahui bahwa tersangka ini memang sengaja merekam korban saat beraktivitas di kamar mandi. Dan perbuatan ini langsung dilaporkan ke Polsek Kedu dan diteruskan ke Polres Temanggung," kata Kapolres.
Dari kasus ini diamankan barang bukti berupa dua buah android. Namun saat ini android yang satu masih dalam pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah.
Karena terbukti melakukan tindakan kriminal berupa membuat, menyimpan, mempertontonkan, menyebarluaskan gambar, foto, gambar bergerak, dan menjadikan orang lain sebagai objek atau model mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Jo pasal 9 subsider pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 lebih subsider pasal 32 Jo pasal 6 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 28 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu tersangka Zid mengakui semua tindakannya. Namun demikian tersangka mengaku melakukan perekaman hanya untuk iseng, bukan ada maksud untuk disebarluaskan.
Namun, karena hasil rekaman itu tidak bisa diputar semua, hasil rekaman itu dikirim ke salah seorang temannya dengan harapan semuanya bisa dibuka.
"Yang bisa kebuka hanya sekitar 15 detik saja, lainnya sama sekali tidak bisa dibuka. Karena itu saya kirimkan ke teman harapan saya video bisa dibuka semua. Tapi ternyata sama saja tidak bisa dibuka," terangnya.
Ia mengaku sangat menyesal dengan tindakannya tersebut, sebab awalnya memang hanya untuk iseng, ternyata berakibat penjara. "Menyesal, tapi mau bagaimana lagi saya tetap harus bertanggungjawab," tuturnya. (set/zul)