Tidak Memakai Masker, 46 Orang di Bumijawa Kena Sanksi Push Up dan Menyanyi

Sabtu 14-11-2020,18:26 WIB

Tercatat 46 orang terjaring operasi yustisi tim gabungan TNI, Polri dan Pemkab Tegal di depan Kantor Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal. 

Dalam operasi tersebut, tim yang berhasil mengamankan pelanggar protokol kesehatan memberikan sanksi push up dan menyanyi. 

Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, melalui Komandan Koramil 19/Bumijawa Kapten Cpm Aris, Sabtu (13/11) mengatakan, pelanggar protokol kesehatan mayoritas pengendara dan berusia dewasa. Mereka tidak memakai masker saat keluar rumah. 

Selain didata, para pelanggar juga menjalani hukuman sosial. Rinciannya, 10 orang memilih sanksi melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, 4 orang push up, dan 32 orang memilih membayar denda Rp10.000. 

"Terpaksa mereka yang tidak membawa masker kena sanksi sosial. Dan mereka yang kena denda, uangnya kita setorkan ke kas daerah," katanya. 

Sementara itu, Camat Bumijawa Susworo mengatakan, operasi yustisi ini digelar rutin. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19. Dirinya tak menampik, jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Tegal semakin meningkat. Bahkan, jumlahnya hampir mendekati angka 1000.

"Saat ini jumlahnya sudah 944 orang. Meski sudah ada yang sembuh, tapi jumlahnya selalu bertambah. Penularannya cenderung transmisi lokal yang membentuk klaster," ucapnya.

Dirinya berharap, masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak menggelar hajatan supaya meminta rekomendasi kepada Tim Satgas Covid-19. Sebab, jika tidak ada rekomendasi, tim dapat membubarkan acara tersebut. Hal ini merupakan instruksi dari bupati melalui surat edaran. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait