Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses pembahasan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.
Jika pembahasan tetap dilanjutkan, jangan salahkan apabila publik menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs kini bekerja dengan mengharapkan fasilitas negara.
"Jika ini tidak segera dihentikan maka jangan salah kan publik ketika memiliki kesimpulan bahwa KPK era sekarang bekerja bukan untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi, akan tetapi hanya mengharapkan uang dan fasilitas semata," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (18/10).
Menurut Kurnia, pernyataan KPK yang akan meninjau ulang rencana pengadaan tersebut terkesan multitafsir. Sebab, kata dia, bukan tidak mungkin pembahasan penambahan fasilitas itu akan dilanjutkan ketika isu ini mereda.
"Ini sama persis dengan rencana kenaikan gaji Pimpinan KPK, yang diisukan mencapai Rp300 juta lebih. Saat itu pernyataan Pimpinan KPK seolah-olah menolak, akan tetapi diduga keras pembahasan tersebut tetap berlanjut," ucap Kurnia.
ICW pun mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera memanggil pimpinan lembaga antirasuah untuk dimintai keterangan terkait rencana pengadaan mobil dinas itu.
Setidaknya, kata Kurnia, terdapat dua hal yang publik harapkan untuk dapat didalami. Yakni perihal sosok yang menginisiasi pengadaan tersebut, dan soal kesepakatan antarpimpinan terkait fasilitas mobil dinas.
"Jika itu dilakukan, publik berharap Dewan Pengawas dapat mendalami, terutama terkait siapa yang menginisiasi untuk menambah fasilitas Pimpinan dan pejabat struktural KPK? Apakah kesepakatan ini dihasilkan secara kolektif atau hanya beberapa orang Pimpinan saja?" tegas Kurnia.
KPK sendiri sebelumnya menyatakan akan meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas. Peninjauan ulang dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review," ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa.
Ia menjelaskan, usulan anggaran pengadaan untuk 2021 itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural KPK. Hal tersebut, kata dia, berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.
"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak "review" angka dasar yang meliputi "review" tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," ucap Cahya.
Ia mengatakan, proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," kata Cahya.
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewan Pengawas KPK masing-masing Rp702 juta yang nilainya sama dengan pejabat struktural. (riz/gw/zul/fin)