Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri pun mengonfirmasi kebenaran anggaran pengadaan mobil dinas itu. Pengadaan tersebut, menurut penuturannya, masuk ke dalam anggaran 2021 dan telah disetujui oleh DPR.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali kepada wartawan.
Ali enggan membeberkan rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Pasalnya, kata dia pembahasan terkait pagu anggaran untuk mobil dinas tersebut masih belum final.
Ali mengatakan, jumlah unit mobil dinas nantinya akan mengacu kepada Peratruan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Saat ini aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.
"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," katanya.
Hanya saja, Ali menegaskan, saat ini, KPK belum memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK. Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membenarkan pihaknya telah menyetujui anggaran pengadaan mobil di KPK.
"Terkait soal anggaran pengadaan mobil di KPK, maka Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja, karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran K/L. Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan," kata Arsul. (riz/gw/zul/fin)