Bereaksi atas maraknya pengurangan hukuman koruptor itu, pimpinan KPK pun menghormati independensi hakim dalam memutus perkara. Meski begitu, pimpinan KPK juga berencana bertemu MA untuk membahas fenomena tersebut.
"KPK menghormati independesi itu tetapi kami kemudian berencana, pimpinan KPK akan menghadap kepada MA untuk membicarakan ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan, PK sejatinya merupakan hak terpidana maupun ahli warisnya untuk mendapat keadilan. Maka dari itu, pertemuan dengan MA yang akan dilakukan nantinya bertujuan agar menjaga muruah PK agar tidak disalahgunakan pihak tertentu.
"Sekali lagi supaya muruah lembaga PK atas putusan yang sudah inkracht yang harapannya untuk menjunjung tinggi keadilan baik bagi tersangka maupun bagi masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan mencari pemotongan putusan, apalagi kemudian trennya sudah semakin tampak," ucapnya. (riz/gw/zul/fin)