Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tren hukuman pelaku korupsi masih terbilang ringan sepanjang semester I 2020. Pelaku korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2020 rata-rata hanya dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim.
"Rata-rata vonis untuk semester I 2020 ternyata hanya tiga tahun penjara. Tentu ini ironis sekali karena masuk dalam kategori hukuman ringan berdasarkan penilaian ICW," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pemaparan Hasil Pemantauan Tren Vonis Persidangan Perkara Korupsi Semester I Tahun 2020 secara virtual, Minggu (11/10).
Rata-rata vonis tersebut didapat ICW berdasarkan pemantauan semester I 2020. ICW mengkategorikan hukuman ringan berkisar 0-4 tahun pidana penjara, hukuman sedang 4-10 tahun penjara, dan hukuman berat di atas 10 tahun penjara.
Hasilnya, terdapat setidaknya 1.008 perkara dengan 1.043 terdakwa korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Dari jumlah itu, Pengadilan Tipikor atau pengadilan tingkat pertama menyidangkan 838 perkara korupsi dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa korupsi 2 tahun 11 bulan.
Sementara Pengadilan Tinggi atau pengadilan tingkat banding mengadili 162 perkara dengan rata-rata hukuman 3 tahun 6 bulan, sedangkan Mahkamah Agung yang menangani kasasi dan Peninjauan Kembali mengadili delapan perkara dengan rata-rata hukuman 4 tahun 8 bulan.
Meski mengalami peningkatan dari periode yang sama tahun lalu yakni dua tahun tujuh bulan, ICW memandang rata-rata hukuman koruptor pada semester I 2020 masih tergolong ringan. ICW juga pesimis tren tersebut dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
"Cita-cita untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi pemberian efek jera yang maksimal rasanya masih sangat jauh akan bisa terealisasi kalau kita melihat data seperti ini," kata dia.
Selain itu, ICW turut menyoroti tren pengurangan hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana korupsi. Sepanjang semester I 2020, menurut catatan ICW, setidaknya terdapat delapan koruptor yang hukumannya disunat di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Tentu ini menggambarkan bahwa Mahkamah Agung belum sepenuhnya mendukung pemberantasan korupsi,” kata Kurnia.
Baru-baru ini, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi delapan tahun dari semula 14 tahun di tingkat kasasi.
Lalu secara berturut-turut MA juga mengkorting hukuman mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, dan dua mantan pejabat Kemendagri Irman serta Sugiharto.
Kurnia menilai, fenomena ini disebabkan adanya gelombang pengajuan PK oleh terpidana korupsi sepeninggalan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang pensiun pada 2018 lalu. Ia mengatakan, situasi tersebut justru dijadikan jalan pintas bagi koruptor untuk mendapat pengurangan hukuman.
Oleh karena itu, ICW merekomendasikan Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin untuk memberi perhatian lebih terhadap fenomena koruptor mengajukan PK secara masif. Jika tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, maka menurut ICW permohonan tersebut dapat ditolak.
ICW pun mendorong KPK untuk mengamati sidang PK di MA lebih jauh guna mencegah praktik koruptor mendapat pengurangan hukuman.