Seorang narapidana yang sempat kabur tujuh tahun silam, akhirnya berhasil diamankan petugas Lapas Kelas II B Tegal. Terpidana kasus penipuan itu melarikan diri saat diminta menjalani kerja di luar lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Tegal Sambiyono saat dihubungi mengatakan S merupakan narapidana yang mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus penipuan. Saat kabur, yang bersangkutan sudah menjalani hukuman selama 1 tahun.
"Saat diminta untuk mencuci mobil di luar Lapas pada 2013 silam, dia melarikan diri," katanya.
Menurut Sambiyono, awalnya pihak Lapas berkoordinasi dengan Polsek Suradadi. Hingga akhirnya berhasil menangkap kembali S di kediamannya di Desa Harjasari Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, Rabu (7/10) lalu.
"Saat ini yang bersangkutan sudah di Lapas dan menjalani sisa hukumannya," ujarnya.
Menurut Sambiyono, yang bersangkutan tidak terkena hukuman tambahan. Sehingga hanya menjalani sisa hukuman yang kurang 4 bulan 13 hari. (muj/zul)