Kalangan pendidikan kecewa dengan dimasukannya klaster pendidikan dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR. Padahal, sebelumnya klaster pendidikan telah dipastikan bakal dicabut.
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan mengaku khawatir dengan dimasukannya klaster pendidikan di UU Ciptaker. Menurutnya, potensi komersialisasi pendidikan melalui UU ini semakin besar.
Dapat disampikan, bahwa dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas Pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha. Kemudian pasal 65 menjelaskan, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui "Perizinan Berusaha" sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Sedangkan pada Ayat 2 nya mengatakan, Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kemudian Pasal 1 (4) dalam UU ini, yang dimaksud "Perizinan Berusaha" adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Ini berarti pendidikan direduksi menjadi aktivitas industri dan ekonomi.
"Ini menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan prank (penipuan) terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan. Padahal sebelumnya dengan pedenya mereka mengatakan klaster pendidikan telah dicabut dari RUU ini, ternyata sebaliknya," kata Satriwan, Selasa (6/10).
Menurut Satriwan, dengan menjadikan pendidikan sebagai aktivitas usaha bermuatan ekonomis tentu mengkhianati nilai Pancasila khususnya sila II dan V. Sebab, pendidikan semakin berbiaya mahal yang akan meminggirkan anak-anak miskin. Alhasil tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia tidak akan pernah terjadi.
"Yang muncul adalah pendidikan bukan lagi sebagai aktivitas peradaban, melainkan semata-mata aktivitas mencari untung atau laba. Begitu pula prinsip keadilan dalam pendidikan, hanya akan jadi utopia, sebab pendidikan yang dikomersialisasikan menjadi pintu masuk ketidakadilan," ujarnya.
Terlebih lagi, kata Satriwan, UU Ciptaker juga mengkhianati jiwa UUD 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 31 ayat 1. Aturan itu menjelaskan, mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar warga negara.
"Sekarang bagaimana semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan, ketika pendidikan menjadi mahal dan menjadi sebuah aktivitas ekonomi, menjadi sebuah kegiatan berusaha," tegasnya.
Penolakan atas masuknya klaster pendidikan dalam UU Ciptaker yang sudah disahkan oleh DPR juga disesalkan oleh Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS).
Pihak Taman Siswa mengaku terkejut, UU Ciptaker yang disahkan masih memuat kluster pendidikan. Hal itu tampak pada paragraf 12 pasal 65 yang mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja.
"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan," Ketua Umum PP PKBTS Ki Cahyono.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kata Cahyono, pihaknya melayangkan penolakannya tersebut melalui surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat Ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, serta Ketua DPR, Puan Maharani.
"Hal itu sangat bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945. Karena, tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan itu hak setiap warga," terangnya.