Bapenda Brebes Gali Potensi dengan Keberadaan Reklame
Pemkab Brebes melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengencangkan pengawasan sektor pajak reklame.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Pemkab Brebes melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengencangkan pengawasan sektor pajak reklame. Salah satu langkah yakni lewat kegiatan uji petik pendataan di salah satu jalur utama, Jalan A. Yani Brebes, yang selama ini dikenal padat aktivitas ekonomi dan pemasangan media promosi.
Kepala Bapenda Kabupaten Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Hayban Nazhir mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi pembenahan basis data pajak daerah yang selama ini dinilai masih perlu diperbarui secara berkala.
“Uji petik ini penting untuk memastikan seluruh objek pajak reklame benar-benar terdata sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Hayban Nazhir, Senin 13 April 2026 lalu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyisiran berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk kain, papan reklame, billboard, hingga neon box. Hasilnya, sekitar 100 objek reklame berhasil diidentifikasi hanya dalam satu ruas jalan.
BACA JUGA: Maksimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Brebes Pasang Tapping Box
BACA JUGA: Heboh Pajak Makanan di Media Sosial, Bapenda Kabupaten Tegal Pastikan Selektif dan Sesuai Perda
Adanya hal itu, menjadi potensi penerimaan pajak yang masih bisa dioptimalkan. Menurut Hayban, akurasi data menjadi kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak reklame.
“Dengan data yang valid, penetapan pajak bisa lebih adil dan transparan. Ini juga meminimalisasi potensi kebocoran,” jelasnya.
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Bapenda tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memberikan edukasi langsung terkait aturan pajak reklame yang berlaku.
Ke depan, kegiatan serupa direncanakan akan diperluas ke sejumlah titik strategis lain di Kabupaten Brebes. Langkah tersebut menjadi langkah yang tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan tata kelola pajak yang lebih akuntabel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


