Peredaran Tramadol dan Narkoba di Tegal Menggila, DPRD Siapkan Perda P4GN

Peredaran Tramadol dan Narkoba di Tegal Menggila, DPRD Siapkan Perda P4GN

PERDA P4GN - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana (kiri) mengungkapkan keresahannya soal peredaran tramadol dan narkoba di Tegal, sekaligus soal Perda P4GN.-Yeri Noveli/Radar Tegal Grup-

SLAWI, radartegal.com - Peredaran obat keras berbahaya jenis tramadol dan narkoba di Kabupaten Tegal kian menggila mengancam masa depan generasi muda. Kondisi ini disikapi serius DPRD Kabupaten Tegal dengan menyiapkan Perda P4GN.

Regulasi khusus bertajuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) itu, disiapkan sebagai tameng hukum untuk menahan laju ancaman yang kian mengkhawatirkan.

Perda P4GN

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana, menyatakan, Kabupaten Tegal saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang penanggulangan narkoba. Padahal, kondisi di lapangan sudah menunjukkan tren yang tidak bisa dianggap sepele.

“Kita melihat situasi ini sudah mendesak. Kabupaten Tegal belum punya Perda Penanggulangan Narkoba, sementara kasus di lapangan terus bermunculan. Ini harus segera dijawab dengan regulasi yang jelas,” tegasnya, Selasa 14 April 2026.

BACA JUGA:Bendung Cipero Jebol Sebulan, 7.643 Hektare Sawah Terancam Puso! DPRD Kabupaten Tegal Beri Peringatan Keras

BACA JUGA:Bupati Dorong GP Ansor Kabupaten Tegal Hadirkan Program Inovatif

Bagus membeberkan, ihwal Perda P4GN, pembahasan internal di Komisi IV sudah dilakukan. Hasilnya, DPRD sepakat akan kembali mendorong usulan Rancangan Perda (Raperda) tersebut agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Menurut Bagus, sejatinya usulan serupa sudah pernah diajukan pada 2024. Namun kala itu belum menjadi prioritas. Kini, dengan kondisi yang semakin mendesak, dorongan untuk menghadirkan Perda kembali menguat.

“Dulu sempat kita usulkan, tapi belum masuk prioritas. Sekarang momentumnya sudah sangat kuat. Kita tidak bisa menunda lagi,” ujarnya.

Penindakan dan Perlindungan

Kehadiran Perda, sambung Bagus, bukan sekadar soal penindakan, tetapi juga perlindungan terhadap generasi muda. Ia menyebut banyak remaja yang terjerumus sebagai pengguna, padahal sejatinya mereka adalah korban.

BACA JUGA:Duar! Suara Ledakan Terdengar dari Bus Suporter Bonek di Tol Tegal, 4 Luka-luka

BACA JUGA:Pekalongan dan Tegal Raya Tandatangani Kesepakatan Kembangkan PSLE

“Anak-anak muda ini kebanyakan pemakai, tapi mereka sebenarnya korban. Korban ketidaktahuan, kondisi keluarga, hingga lingkungan sosial yang kurang sehat,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD juga akan menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan regulasi tersebut. Di antaranya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait