Sejak Pemkot Tegal gencar melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, sudah 1.495 warga yang terjaring razia karena tak pakai masker. Mereka pun mendapatkan sanksi petugas gabungan, di antaranya membayar denda Rp100 ribu.
Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan ditetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29/2020 tentang perubahan Perwal Nomor 13/2020, pihaknya bersama TNI/POLRI telah menggelar 40 kali operasi gabungan. Hasilnya, ada terjaring sebanyak 623 pelanggar.
"Kalau jumlahnya sejak Perwal 13/2020 hingga saat ini sudah ada sebanyak 1.495 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring," katanya.
Menurut Hartoto, dari 623 pelanggar itu, 365 orang menjalani hukuman fisik berupa push up, pengucapan pancasila 101 pelanggar, menyanyikan lagu 20 pelanggar serta membersihkan fasilitas publik sebanyak 108 pelanggar. Selain itu, pelanggar yang memilih sanksi denda administrasi 100 ribu sebanyak 29 pelanggar.
Wakil Wali Kota Tegal Jumadi mengatakan selain mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan, rapat yang digelar kemarin sebagai upaya lebih mensinergikan, menyamakan persepsi serta kekompakkan tindakan tiga pilar. Yaitu, Pemkot Tegal, TNI dan POLRI dalam komitmen bersama pencegahan Penularan Covid-19.
"Salah satu langkah berikutnya yang akan diambil tim gabungan yakni membuat dapur umum di setiap kecamatan sebagai sentral penyediaan logistik bagi masyarakat yang melakukan Isolasi mandiri," pungkasnya. (muj/zul)