Pada acara bersamaan, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate memastikan, operator seluler terus menjaga kualitas jaringan agar terjaga dengan baik.
"Kami meminta agar operator seluler turut mengambil bagian penting untuk memerhatikan betul kondisi jaringan di lokasinya masing-masing. Perhatian dari seluruh pemangku kepentingan ini sangat berpengaruh besar terhadap proses belajar-mengajar, kata Johnny.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, bahwa kerja sama ini adalah hal yang sangat positif karena negara hadir untuk rakyat, bekerja baik untuk rakyat, dan bekerja 24 jam untuk rakyat.
"Program kerja kami dari awal tidak pernah berubah. Indonesia sehat, Indonesia bekerja, Indonesia tumbuh adalah tiga strategi yang dijalankan secara baik. Kebijakan bantuan kuota data internet menjadi bagian dari Indonesia tetap kerja," ujar Erick.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda berharap, orang tua dan siswa yang mampu tak menyetorkan nomor handphonenya untuk menerima subsidi kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurutnya, hal ini agar anggaran yang tersisa dapat dialihkan ke subsidi smartphone bagi siswa yang membutuhkan.
"Saya sampaikan ke Kemendikbud, bagi orang tua siswa yang mampu lalu tidak mengambil opsi ini, banyak anggaran yang tidak terserap kan?. Nah, ini bisa dianggarkan untuk mensubsidi smartphone," kata Huda.
Menurut Huda, jika hal ini terjadi ada sekitar Rp 2 triliun yang tersisa dari anggaran subsidi kuota internet dari total sebesar Rp 7,2 triliun. Karena, masih ada sekitar 70 persen siswa yang belum memiliki smartphone untuk PJJ.
"Saya berharap banyak yang begitu, banyak yang kira-kira tidak mau menerima (subsidi kuota internet). Karena ada rezeki yang berlebih, status sosial beliau yang sudah mampu gitu," ujar Huda.
Untuk itu, Huda meminta Kemendikbud segera melakukan evaluasi dan validasi data penerima subsidi kuota internet. Hal ini perlu dilakukan agar program ini tepat sasaran kepada siswa yang membutuhkannya.
"Karena ini masih empat bulan lagi, seharusnya Kemendikbud melakukan pemetaan ketika ada orang tua yang mampu dan tidak mampu sebagaimana data di Dapodik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Subsidi kuota bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen itu mulai disalurkan Selasa, 22 September 2020.
Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar. (der/zul/fin)