Keterlaluan! Pelaku Mutilasi Sempat Main Game Online sebelum Ketiduran Usai Motong Tubuh Korban

Senin 21-09-2020,21:38 WIB

Kondisi kejiwaan tersangka Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) terkait kasus mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) patut dipertanyakan. 

Pasalnya, aksi keduanya terbilang sadis. Ditambah lagi saat mayat korban disimpan di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat ternyata keduanya sempat tidur bersama mayat korban di apartemen tersebut.

Polda Metro Jaya pun berencana akan memeriksa kejiwaan keduanya.  

“Kami rencana memeriksa kejiwaannya ke psikater. (Apalagi) si DAF masih sempat dia menunggu LAS ini tidur (di dekat mayat) sempat bermain game online,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/9) dikutip dari Pojoksatu.

Yusri menyebut, alasan pelaku tidur bersama mayat korban karena merasa kalelahan. Paginya, kedua pelaku baru pulang ke kontrakannya di Depok, Jawa Barat.

Kepada polisi, keduanya juga mengaku belajar cara memutilasi itu dari youtebue

“Alasan (ketiduran) dari pelaku Laeli kecapean sehingga ketiduran di situ (dekat korban), dia (pelaku) belajar mutilasi dari Youtube,” ungkap Yusri.

Diketahui, sesosok mayat laki-laki ditemukan dalam kamar apartemen dengan kondisi dimutilasi.

Korban mutilasi ini berkaitan adanya laporan orang hilang yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2020.

Rinaldi Harley Wismanu (RHW) dilaporkan hilang sejak Rabu, 9 September 2020. Dia bekerja sebagai manajer Human Resource Department (HRD) di sebuah perusahaan kontraktor, PT Jaya Obayashi.

Pihak keluarga telah melaporkan hilangnya Rinaldi Harley Wismanu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2020 yang tertuang dalam laporan bernomor B/12.426/IX/YAN2.4/2020/SPKT PMJ.

Tidak butuh waktu lama pelaku pembunuhan dan mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) berhasil ditangkap. Pelakunya ternyata adalah pasangan kekasih berinisial LAS dan DAF.

Kedua tersangka dibekuk aparat Polda Metro Jaya dari rumah yang baru mereka kontrak di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20 Kelurahan Cimpaeun Kecamatan Tapos Kota Depok, Rabu (16/9) sekitar pukul 16.30.

Dari pengakuan kedua pelaku, korban dibunuh dan jasad dimutilasi menjadi 11 bagian menggunakan golok dan gergaji.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (fir/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait