Kedapatan Tidak Pakai Masker, 21 Orang di Kota Tegal Terpaksa Bayar Denda Rp100 Ribu per Orang

Selasa 15-09-2020,16:52 WIB

Razia masker yang digelar Pemerintah Kota Tegal bersama TNI-Polri pada Senin (14/9) kemarin berhasil menjaring puluhan warga yang melanggar. Sebagian dari mereka terpaksa dikenakan sanksi denda Rp100 ribu tiap orang.

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, hari pertama operasi pada Senin (14/9), petugas berhasil menjaring 58 orang pelanggar. Mereka terdiri dari warga Kota Tegal sebanyak 18 orang dan sisanya dari luar daerah. 

"Ada 58 pelanggar yang terjaring. Sebagian besar warga luar daerah," katanya.

Dari jumlah itu, kata Hartoto, 21 orang di antaranya dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu tiap orang. Kemudian 20 warga lainnya menjalani hukuman push up dan sisanya menyapu jalur pedestrian. 

"Razia ini akan digelar secara rutin dan masif. Baik secara internal dengan melibatkan Satpol, juga gabungan dengan menggandeng instansi TNI dan Polri," tandasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait