Sedikitnya lima pegawai di lingkungan Pemkab Tegal terjaring razia Satpol PP. Mereka terpaksa diamankan dan diberi pengarahan, karena berada di luar kantor saat jam kerja, tanpa surat tugas dari pimpinannya.
"Ada lima orang ASN yang kami temui saat keluyuran di jam kerja," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto melalui Kabid Trantibum Giarto didampingi Kasi Opsdal Dedy Purwanto, kemarin.
Dia menjelaskan, kelima ASN itu yakni, tiga orang pegawai negeri sipil (PNS), seorang guru honorer, dan seorang perangkat desa. Meski terjaring, mereka tidak dibawa ke Markas Satpol.
Mereka hanya diberi pembinaan dan didata. Hasil pendataan itu akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Tegal. "Kecuali jika mereka membawa surat tugas dari pimpinan, maka tidak didata," ucapnya.
Dia menjelaskan, giat razia ini mendasari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Nomor 331.1/08/875/ Tanggal 3 September 2020 tentang Kegiatan Operasi penertiban PNS/ASN.
Adapun, lokasi razia dipusatkan di wilayah Kecamatan Slawi dan Kecamatan Adiwerna. Untuk wilayah Slawi, tim razia menyasar di kawasan Ruko Slawi, MC, dan Yogya Mall. Sedangkan di Adiwerna, mendatangi Toserba Basa dan Banjaran Permai.
"Kegiatan ini merupakan agenda rutin. Ke depan, kami akan menyasar di wilayah pantura dan di wilayah atas seperti Bumijawa dan Bojong," pungkasnya. (yer/gun)