Kepolisian Resort Brebes berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan di Kabupaten Brebes, Rabu (2/9) lalu.
Selain dua orang yang diamankan, tiga orang terduga pelaku lain saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, saat ini pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan di Brebes. Kedua pelaku tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Brebes.
"Hasil dari pengembangan kasus ini ternyata ada lima terduga pelaku. Dua sudah ditahan dan tiga orang lainnya sudah masuk ke DPO," ungkapnya saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (10/9).
Ditambahkannya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang ikut terlibat dalam kasus ini. Selain menahan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah masker buff merek eiger, satu potong celana jeans biru merek Carvil, satu potong kaos lengan panjang warna hitam serta satu buah handphone merek Samsung.
"Ketiga DPO ini sudah kita lakukan pengejaran. Motifnya, mereka menghalang-halangi rekan media dalam meliput berita," jelasnya.
Atas tindakan para pelaku, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.
"Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 170 dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua wartawan di Kabupaten Brebes menjadi korban dugaan penganiayaan saat meliput di Balai Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Bahkan, satu di antaranya mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Brebes.
Kedua wartawan yang menjadi korban yakni Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Harian Radar Tegal. Keduanya itu merupakan wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Brebes.
Salah satu korban, Agus Supramono bahkan terpaksa harus mendapatkan perawatan di RSUD Brebes. Korban dilarikan ke RSUD Brebes dan mendapat tiga jahitan di luka bagian kepala. Sedangkan Eko Fidiyanto, tidak mengalami luka hanya kacamata yang dipakai pecah.
Atas kejadian tersebut, korban lantas langsung melaporkan dugaan penganiayaan ke Mapolres Brebes. Korban didampingi pengacara melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes.
Agus Supramono mengatakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula saat dirinya tengah liputan proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong. Mediasi itu awalnya dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat. Namun, tiba-tiba muncul massa yang diduga pendukung Kades.
Sekelompok orang kemudian melarang dirinya untuk meliput karena dinilai sebagai aib dan diminta keluar dari balai desa. Setelah dilarang, keduanya lantas mengalah dan menunggu di luar kantor Balai Desa.
"Alasan dilarang meliput saya gak tahu, cuma bilang karena aib. Padahal, datang ke sana (balai desa) dengan baik-baik serta mendapatkan informasi mediasi juga dari masyarakat. Dan dalam tugas juga dilindungi undang-undang," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Brebes.